PPK (Papan Pemantauan Khusus)
Definisi Singkat
Papan pencatatan khusus di BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria kondisi tertentu atau bermasalah.
Pembahasan Mendalam
Saham yang masuk PPK diperdagangkan dengan mekanisme Full Call Auction (FCA) dan memiliki batas Auto Rejection simetris sebesar 10%. Tujuan PPK adalah untuk memberikan perlindungan dan peringatan dini bagi investor bahwa emiten tersebut sedang mengalami kondisi khusus (misal: ekuitas negatif, likuiditas rendah, atau tidak ada pendapatan).
Poin Utama: PPK (Papan Pemantauan Khusus)
Sebagai pemula di Bursa Efek Indonesia, penting untuk menguasai konsep PPK (Papan Pemantauan Khusus) karena ini merupakan bagian krusial dari pilar Mekanisme Bursa.