Forced Sell
Definisi Singkat
Tindakan pihak sekuritas yang menjual saham nasabah secara paksa untuk menutupi utang atau kekurangan margin.
Pembahasan Mendalam
Forced sell terjadi ketika nasabah menggunakan fasilitas Margin atau batas trading (Trading Limit/T+2) namun gagal membayar kewajibannya saat jatuh tempo, atau rasio jaminannya turun di bawah batas aman. Sekuritas berhak melikuidasi portofolio nasabah tanpa izin untuk memitigasi risiko gagal bayar.
Poin Utama: Forced Sell
Sebagai pemula di Bursa Efek Indonesia, penting untuk menguasai konsep Forced Sell karena ini merupakan bagian krusial dari pilar Mekanisme Bursa.